Selamat Datang Di Blog KRISANTUS M. KWEN

Senin, 08 April 2024

INDUSTRI IKAN ATAU POLITISASI IKAN

 Oleh Krisantus M. Kwen

Dosen Sekolah Tinggi Pastoral Reinha Larantuka, Flores Timur

(Dimuat di Harian Pos Kupang, online Jumat, 15 Maret 2024. 


POS KUPANG.COM. Belum lama publik Flores Timur dikagetkan dengan keputusan Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Pemda Flotim) menyerahkan aset Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Amagarapati kepada pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemda NTT). 


Tentu saja penyerahan salah satu sumber terbesar APBD ini sepengetahuan Dewan Perwakian Rakyat Daerah Flores Timur (DPRD Flotim). 


Rakyat terkaget-kaget karena sumber pendapatan daerahnya diserahkan untuk menjadi aset Pemda NTT sekaligus menjadi sumber pendapatan Pemda NTT.


Meski ditolak oleh DPRD Flotim dan beberapa kalangan tetapi pemerintah tetap bersikukuh untuk menyerahkan pengelolaannya kepada Pemda NTT. PPI Amagarapati adalah bantuan hibah pemerintah Jepang kepada Pemda Flotim dan menjadi salah satu ikon kabupaten yang pernah dikunjungi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tahun 2016. 


Pasti pemerintah Jepang punya alasan kuat untuk membangun PPI ini untuk Rakyat Flores Timur. Karena para nelayan pole and line asal Flotim punya sejarah panjang menangkap ikan tuna dan cakalang untuk diekspor ke Jepang melalui perusahaan PT. Bali Raya kala itu. Kehadiran PPI Amagarapati sebetulnya menjadi simbol hebatnya nelayan daerah ini. 


Untuk itulah Rakyat dengan sukarela melalui proses negosiasi yang meyakinkan sehingga pemilik hak ulayat tanah menyerahkan miliknya untuk Pemda Flotim dan selanjutnya Pemerintah Jepang membangun PPI di tanah Amagarapati. Rakyat boleh menduga lemahnya sense of belonging terhadap aset ini karena pemimpinnya bukan dipilih langsung olehnya melainkan ditunjuk oleh gubernur NTT. Sehingga menjadi bagian dari rencana untuk melaksanakan agenda provinsi. Hal demikian menguatkan persepsi publik tentang birokrasi yang selalu lamban, korup, kaku, anti perubahan dan sering dituding musuh warga negara (Djamaludin Malik:2012).

 

LEMAH BARGAINING POSITION DAN JANJI POLITIK

Pengambilalihan Kebijakan pengelolaan oleh Pemda NTT tentu patut disoroti dan dicermati dengan seksama tatkala Undang-Undang Otonomi Daerah memasuki Ulang tahunnya ke 25 pada tahun 2024 ini, sejak penetapan UU No. 22 Tahun 1999. Meski telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 23 Tahun 2014, namun sejatinya setiap daerah diberi kewenangan untuk membangun sesuai karakter daerahnya dan mempunya prioritas yang berbeda jika dibandingkan dengan daerah lainnya.


Sehingga sepatutnya Pemda Flotim mempunyai wewenang untuk mengelola rumah tangganya sendiri. Namun sebaliknya terjadi. Pemda Flotim (eksekutif) tidak sanggup melindungi asetnya dan melepaskan begitu saja ikon yang membanggakan harga diri masyarakat nelayan di Kabupaten ini. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa posisi tawar (bargaining position) dan tanggung jawab Pemda Flotim (Eksekutif) dan DPRD Flotim (legislatif) terhadap asetnya begitu lemah dan tidak berdaya dan terbaca tunduk dibawah tekanan.  Hal ini bukan tanpa alasan. 


Ulasan sebuah media lokal secara provokatif bahkan menyebut bahwa meskipun ditolak DPRD, aset Pemda Amagarapati diambil alih Pemda NTT (14/3/2023). Jika legendaris musik pop Indonesia Koes Plus menyebut Indonesia lautnya bukan hanya kolam susu, tetapi ikan dan udang menghampiri dirimu, itu bukan isapan jempol karena sumber laut kita memang melimpah. Kekayaan lautnya dengan luas 5,8 juta km2 dengan potensi perikanan tangkap laut 12,5 juta ton yang menjadi modal ekonomi untuk sejahterakan rakyatnya sekaligus modal ketahanan pangan rakyat, dalam neraca ekonomi sumber daya ikan ( Zuzi Anna, 2019).


Seringkali modal ekonomi yang menggiurkan ini menjadi bancaan calon kepala daerah dalam kampanye politik setiap hajatan politik. Dengan lihai mereka memikat rakyat dengan menjanjikan akan mendirikan industri ikan jika terpilih menjadi kepala daerah. Tentu saja mereka mengetengahkan data-data secara akurat yang menunjukkan bahwa daerah ini pantas menjadi salah satu industri perikanan terbesar di tanah air dan rakyat terpesona. Walaualam.  Sampai hari ini tidak ada sesuatu yang signifikan membuktikan bahwa ada kebijakan dan usaha untuk menjadikan NTT sebagai lumbung serentak industri ikan. Yang kita dengar malah sebaliknya, daerah ini rugi miliaran rupiah karena gagal total mengelolah budi daya ikan. 


Bahkan aset-aset Pemda NTT menjadi Mubasir dan tidak terurus dengan baik (5/7/2022). Padahal sudah bermimpi akan meraup ratusan miliar rupiah. Penyebabnya lagi-lagi, kurang koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam perjalanan pengelolaanya (Poskupang.com24/6/2021). Pengambilalihan aset pemerintah kabupaten Flores Timur  oleh Pemda NTT menunjukkan kelemahan Pemda NTT dan Pemda Flotim dalam memenej dan melahirkan kebijakan baru dalam semangat implementasi UU Otonomi daerah. Hal demikian melahirkan fenomena sosial dan memunculkan persepsi publik yang perlu diuraikan.


Pertama, kontra produktif kebijakan. Jika keberadaan PPI Amagarapati adalah untuk melayani kebutuhan perijinan dan sumber bahan bakar melaut para nelayan Flores Timur dan mendatangkan pendapatan untuk APBD Flores Timur, apakah selama ini pemerintah Kabupaten tidak sanggup melakukan tugas tersebut sehingga harus diambil alih oleh Pemda NTT? Bukankah selama ini Pemda Flotim melalui Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan telah melaksanakan fungsinya secara baik dan benar untuk melayani para nelayan, termasuk nelayan pole and line


Bahkan Pemda Flotim telah melobi Pertamina Pusat untuk menghidupkan dan mengaktifkan kembali depot minyak yang sudah lama dibiarkan terlantar. Agar dapat beroperasi kembali untuk melayani para nelayan dan industri serta usaha masyarakat kecil lainnya. Penyerahan aset penting oleh Pemda Flotim kepada Pemda NTT menunjukkan kelemahan Pemda Flotim yang kontra produktif karena tidak sanggup untuk mengelola aset daerahnya secara baik. Padahal amanat Undang-undang Negara sudah memberi ruang kepada setiap pemerintah daerah untuk mengelola aset daerahnya, bahkan 15 Tahun sebelum pemberlakuan UU No 23 tahun 2014 Pemda Flotim sudah mengelola PPI Amagarapati. 


Pada prinsipnya setiap pemberlakuan Undang-Undang tidak pernah membatalkan atau meniadakan prinsip, fungsi dan tanggung jawab Undang-undang lainnya. Dengan demikian kebijakan pemerintah tersebut sangat tidak populer dan jauh dari semangat Otonomi Daerah. dalam meningkatkan APBD untuk mensejahterakan masyarakatnya. Apalagi keputusan strategi tersebut dilakukan tatkala kepala pemerintahan daerah adalah penjabat yang ditunjuk oleh Gubernur NTT. 


Walaualam. Mimpi masyarakat Flores Timur menjadikan Laut sebagai sumber (industri ikan) untuk meningkatkan APBD kabupaten tidak pernah terwujud dalam semangat otonomi daerah. Keterlibatan pemerintah provinsi tidak harus ditunjukkan dengan mengambil alih aset pelayanan, namun memberi penguatan dan mutu pelayanan kepada aparat pemerintah kabupaten.

 

Kedua, belum ada prioritas dan koordinasi dalam kebijakan. Pemda Flotim di setiap rezim telah menghabiskan miliaran rupiah untuk membelikan ratusan kapal pole and line dan semua kelengkapan penunjang lainnya. Tentu saja PPI Amagarapati merupakan salah satu komponen pendukung pengelolahan hasil tangkap nelayan. Namun demikian tidak diikuti dengan kebijakan strategis untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat nelayan. Penyerahan asetnya ini lagi-lagi membuktikan bahwa Pemda Flotim tidak mempunyai upaya yang signifikan untuk meningkatkan kualitas entrepreneurship pelayanan publiknya.


Ketiga, lemahnya pengawalan pembangunan.  Rezim boleh berganti, namun pembangunan di setiap sektor hendaknya berkelanjutan. Tanggung jawab dalam pengawalan dan kontrol butuh Kerjasama antara eksekutif dan legislatif. Rakyat membutuhkan DPRD yang kuat untuk melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Hanya DPRD yang kuatlah yang dapat melindungi aset dan simbol harga diri rakyat.


PERLU ADA EVALUASI BERSAMA

UU Otonomi Daerah telah 25 Tahun berselang, namun setiap daerah otonomi belum memanfaatkan peluang dan kesempatan tersebut secara maksimal. Penerapannya masih bagai buah simalakama. Tingginya biaya pembangunan menjadi akar banyaknya kepala daerah yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kita masih menyaksikan kinerja pemerintah yang buruk terbukti angka kemiskinan tetap tinggi, pada indikator angka tengkes (stunting) di daerah yang tinggi, dan pertumbuhan ekonomi belum signifikan. 


Bahkan daerah-daerah otonomi nyaris tanpa inovasi dan keberanian melakukan terobosan (Kompas.com 5/9/2024). Pengawalan aset-aset daerah adalah tanggung jawab pemerintah daerah eksekutif dan legislatif. Tentu saja koordinatif dan konsultatif penting untuk menghindari saling merebut “lahan”. Pesta Demokrasi adalah momentum evaluasi kinerja dan kebijakan rezim. Fenomena PPI Amagarapati adalah ujian terbesar. Kita mau menjadi pahlaman atau pecundang amanat Rakyat. Karena di atas segalanya ada simbol dan kearifan lokal sebagai  wujud otonomi yang sejati.  


Kamis, 29 Februari 2024

MENANTI TURBULENSI POLITIK: Membaca putusan Mahkamah Tinggi Malaysia atas peristiwa Adelina Lisao

 Dimuat di Surat Kabar Harian Pos Kupang Cetak dan Online, Rabu, 21 Februari 2024

Foto: Pos Kupang

Oleh Krisantus M Kwen
Dosen Sekolah Tinggi Pastoral Reinha Larantuka, Flores Timur


Di antara hingar bingar menjelang pesta Demokrasi Indonesia pada 14 Februari 2024, muncul berita yang mengejutkan jagat publik Indonesia. Yaitu putusan Mahkamah Tinggi Malaysia yang mengabulkan gugatan ganti rugi yang diperjuangkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal dan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI atas kematian Adelina Lisao, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya (Poskupang.com 9/2/2024).


 Ganti rugi yang dikabulkan oleh Mahkamah Tinggi Malaysia berupa ganti rugi kesusahan dan ganti rugi penderitaan. Masing-masing bernilai RM 250.000 dan RM 500.000 atau setara dengan Rp.2,4 miliar jika dihitung berdasarkan nilai tukar Ringgit Malaysia terhadap mata uang Rupiah saat ini, Rp.3.278,32. Sungguh mengejutkan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi Malaysia (23/6/2022) membebaskan majikan Adelina Lisao dari dakwaan pembunuhan oleh jaksa penuntut umum. Ini adalah peristiwa hukum yang patut mendapat sorotan di tengah perspektif politik Indonesia hari ini. 


Saya bukan sedang menafikan lembaga hukum Indonesia dan mengedepankan lembaga hukum Malaysia di saat tuntutan atas rasa keadilan yang benar-benar dibutuhkan oleh korban. Turbulensi Hukum Malaysia ini patut mendapat apresiasi karena moral aparat penegak hukum (APH) teruji sungguh berpihak kepada masyarakat (korban), meskipun melewati perjuangan yang panjang sejak tahun 2018. Tidak kurang wakil presiden Yusuf Kala masa itu meminta aparat penegak hukum dan perdana Menteri Malaysia agar mendorong penegakkan hukum yang adil kepada pelaku kejahatan tersebut (Liputan6.com 19/02/2018). Karena subjek dan objek hukum bersifat universal, maka kita perlu belajar dari peristiwa ini dalam dialektika politik hari ini.


Pertama, rasa keadilan masyarakat adalah puncak pengabdian tertinggi (bonum communae). Peristiwa hukum adalah cerminan dialektika masyarakat. Atas apa yang telah terjadi dalam putusan Mahkamah Tinggi Malaysia di atas, maka patut diapresiasi kinerja pemerintah RI melalui Direktorat Perlindungan WNI. Meskipun demikian peristiwa itu meninggalkan nota hitam pekat dalam penanganan PMI. Dalam tulisan yang bernuansa provokatif, harian nasional Kompas menulis “Ratusan pekerja migran asal NTT meninggal di luar negeri, mayoritas berstatus illegal” (20/7/2023). Disebutkan angka 516 kematian PMI dalam kurun waktu 2018-2022. Dari angka tersebut, 499 orang atau  96 prosen adalah tenaga kerja illegal. 


Meskipun tahun 2020 pemerintah provinsi NTT telah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Orang yang diikuti dengan pembentukan Satgas di semua kabupaten/kota, namun demikian kasus kematian yang menimpa PMI terus terjadi. Januari hingga Juli 2023 tercatat 82 PMI meninggal di luar negeri.  Air mata keluarga Adelina Lisao adalah air mata rakyat. Memberi keadilan kepada keluarga Adelina Lisao adalah memberi keadilan kepada Rakyat. Dipundak presiden dan wakil presiden serta anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilihlah hak Rakyat dipertaruhkan. Seperti proses putusan peradilan Mahkamah Tinggi Malaysia atas kasus Adelina Lisao, demikianpun penegakkan keadilan dalam kebijakan prorakyat adalah sebuah proses pembangunan itu sendiri. Karena memperjuangkan rasa keadilan masayarakat adalah hukum tertinggi. 


Jika hari ini PMI terus menderita dan merintih, maka kita perlu mengedepankan empati dan tindakan politik dalam kebijakan penguasa. Jika masih ada yang salah dan belum tepat dalam kebijakan, maka penting untuk terus mengevaluasi dan mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan disampaing peluang dan ancaman di setiap kebijakan prorakyat.


Kedua, peluang Pilpres dan Pileg.  Pesta demokrasi baru saja berlangsung.  Rakyat telah membuat pilihan dan mencoblos jagoannya. Sebentar lagi kita akan melihat hasilnya. Sesunguhnya memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah saat Rakyat menyerahkan mandatnya untuk dilaksanakan. Karena peristiwa politik adalah cerminan proses dinamika kekuasaan yang turut melibatkan masyarakat untuk menentukan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif (triaspolitikal). 


Rakyat menyerahkan sebagian kekuasaan untuk dilaksanakan oleh mereka yang menerima mandat ini. Tugas mereka adalah membawa amanat rakyat dengan mengelolahnya dalam arena kekuasaan. Peristiwa Adelina Lisao adalah cerminan kegelisahaan masyarakat tentang pola kebijakan penanganan pemerintah terhadap PMI. Adelina Lisao adalah cerminan masyarakat yang menderita karena ketidakadilan.  Dia adalah gambaran ribuan pekerja NTT yang mengadu nasibnya untuk meningkatkan kesejahtereaan keluarga, pendidikan anak, dan masa depan mereka yang lebih baik.


Mereka yang terpilih dalam pesta demokrasi ini berasal dari akar rumput. Seyogyanya mereka mengenal kebutuhan rakyat. Tentunya kita berharap mereka mengerti, mengenal, mencintai, bela rasa, dan berpihak pada rakyat. Peristiwa Adelina Lisao adalah momentum penguasa dan wakil rakyat terpilih mengevaluasi  kebijakan  dan mengevaluasi  semua program pemerintah, termasuk  untuk menekan angka PMI Ilegal dan menghadirkan kebijakan prorakyat untuk memfasilitasi PMI  secara legal.


MENANTI MATA HATI WAKIL RAKYAT

Tidak ada yang tidak mungkin dalam politik. Turbulensi hukum dalam peristiwa Adelina Lisao bukan tidak mungkin ber-resonansi dalam kebijakan-kebijakan wakil Rakyat terpilih dan terlantik nanti.  Turbulensi politik dalam tindakan kebijakan penguasa adalah suatu keniscayaan. Oleh karena itu tidak berlebihan kalau kita berharap akan ada kebijakan signifikan yang akan dilakukan oleh wakil rakyat terpilih. 


Proses demokrasi Indonesia akan memengaruhi peristiwa dan kebijakan hukum dan peristiwa ekonomi, sosial, budaya, dan politik.  Mereka yang terpilih dalam pemilu kali ini adalah orang-orang pilihan karena dianggap prorakyat, kompatibel, profesional, dan akuntabilitas dalam perspektif Rakyat. Mereka adalah mata hati rakyat. Dalam peristiwa iman, mereka adalah alat yang dipakai Tuhan untuk melayani umat-Nya. 


Yaitu umat yang dilengkapi Sang Khalik dengan kelengkapan martabat manusia dengan seperangkat hak-hak asasi manusia dan bersifat universal yang tidak dapat dicabut oleh siapapun juga (Ensiklik  Pacem in Terris dari Paus Yohanes XXIII). Profisiat kepada wakil Rakyat yang terpilih dalam pesta demokrasi 14 Februari 2024.  





Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Menanti Turbulensi Politik: Membaca Putusan Mahkamah Tinggi Malaysia atas Adelina Lisao, https://kupang.tribunnews.com/2024/02/21/menanti-turbulensi-politik-membaca-putusan-mahkamah-tinggi-malaysia-atas-adelina-lisao.


Rabu, 31 Januari 2024

Opini- Sampai Kapan Badai PMI Ilegal Berakhir di Tanah Flobamorata

 

 

 

POS-KUPANG.COM-(10/9/2023)

 Ketika hati kita sedang miris dan gunda gulana karena ada kejahatan kemanusiaan di depan mata kita, yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri, muncul secercah harapan yang diangkat sebagai tema Kemerdekaan RI ke 78 tanggal 17 Agustus 2023 yang lali. Tema yang diangkat yakni  "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju". Pemerintah tentu mengharapkan bahwa tagline ini menjadi acuan seluruh komponen anak bangsa untuk merefleksikan dirinyadalam mengisi kemerdekaan. Tak terkecuali dalam perspektif Pekerja Migran Indonesia (PMI).

 

Persoalan-persoalan PMI dapat diketahui melalui laporan Crisis Center Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) antara tahun 2022-2023 yaitu gaji tidak dibayar, gagal berangkat, perdagangan orang, pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja, tindak kekerasan dari majikan, depresi/sakit jiwa, penipuan peluang kerja dan lain sebagainya. Bahkan dalam siaran humasnya, Kemenko Polhukamajak perang terhadap TPPO (15/7/2023). Topik ini jangan dianggap sepele hanya karena menjadi wacana rutin kita.


Karena sebetulnya sedang terjadi bencana kemanusiaan. Ini sungguh menyangkut harkat dan martabat kemanusaan. Martabat manusia adalah keniscayaan untuk mendapat perlindungan serempak hak untuk memperoleh keadilan dalam penerapan dan perlindungan hukum. Sebagaimana janji kemerdekaan Indonesia yang termaktub dalam preambule UUD 1945 yakni negara melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia.

Dalam bingkai inilah seyogyanya dalam perspektif Dirgahayu Republik Indonesia ke-78 perlu ada transformasi kehidupan dalam menangani persoalan PMI. Supaya cita-cita untuk melindungi segenap bangsa Indonesia yang diharapkan foundingfathers mewujud dalam mengelola PMI kita.


APA SIKAP KITA

Dalam laman berita Ombudsman Republik Indonesia terbaru (Juli 2023) bahwa dalam lima tahun terakhir ada 657 PMI NTT Kembali dalam peti mati. Atau setiap 4 hari ada 1  PMI meninggal dunia. Menyimak data ini menghadapkan kita pada tantangan serempak pekerjaan besar di tengah merayakan Dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia ke 78. Jika kita tidak menanggulangi pekerjaan rumah ini, minimal untuk mengelimir dampak atau menurunkan grafik TPPO. Kalau ingin melaju untuk Indonesia maju, maka perlutindakan untuk itu.

Pertama, penguatan PMI melalui peran pengawasan. Sejak mereka pendaftar sampai pemberangkatan ke luar negeri.Perlu ada peningkatkan peran pemerintah daerah, baik di tingkat desa/kelurahan, kabupaten, provinsi dan pusat.

Hal yang sama perlu dibarengi dengan penguatan pengawasan yang dilakukan oleh TNI/Polri di setiap proses perekrutan yang berpotensi  mengarah kepada TPPO. Negara kita baru saja membuat standar PMI yang akan bekerja di luar negeri ke dalam Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tanggal 4 Juli 2022.


Dalam pasal 2, bab 1 tentang ketentuan umum disebutkan bahwa PMI yang hendak ke bekerja ke luar negeri minimal berusia 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkanseperti KTP, KK, surat Ijin orangtua/wali, surat keterangan status, surat pernyataan alih waris.  Persyaratan demikian untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapat perlindungan yang maksimal dari negara. Meskipun kita ketahui bahwa sebagian besar PMI kita adalah pekerja ilegal.

Bahkan Jendral Listiyo Sigit Prabowo, Kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menyebutkan bahwa dari sembilan juta PMI yang bekerja di luar negeri itu, ada lima juta PMI berstatus illegal.  Media nasional Kompas.com (6/6/2023) menyebutkan bahwa PMI illegal tersebut muncul pertama-tama bukan karena korban sindikat, melainkan karena sistem.

Kedua, perlu perubahan cara berpikir. Hemat saya menghadapi kenyataan demikian perlu ada perubahan mindset penanganan terhadap TPPO. Jika selama ini model pendekatan top-downuntuk mengerahkan segenap sumber daya manusia yang menghadirkan pengawasan melekat dari tingkat pusat dan pengawasan aparat hukum (APH) yang sistematis, maka sudah saatnya pendekatan ini diubah dari tingkat desa/kelurahan atau bottom-up.


Jika anggaran yang digelontorkan negara kepada desa bernilai fantastis, menembus miliaran rupiah, bukankah nilai itu perlu disepakati di tingkat desa/kelurahan supaya ada kebijakan anggaran untuk menangani masalah TPPO dan PMI? Tidak sulit untuk itu jika ada niat baik dan kontrol dari trias political desa yakni kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan Lembaga-lembaga adat/masyarakat.

Dan berturut-turut pengawasan dilakukan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi demikian selanjutnya pengawasan di tingkat pusat. Situasi ini penting dan mendesak sehingga tidak perlu lagi didiskusikan terus menerus, melainkan cepat dan terukur karena asal muasal manusia PMI adalah orang desa dan dusun di pelosok negeri kita.


Ketiga, penguatan perusahan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). dalam melakukan prosessosialisasi, perekrutan, persyaratan medis, pelatihan, kelengkapan dokumen, dan pemberangkatan ke luar negeri. P3MI adalah mitra pemerintah dan ujung tombak pelaksanaan terhadap perjalanan PMI ke luar negeri. Kontribusi mereka bukan sekedar menjadi mitra melainkan penyokong utama pembangunan negara.

Dalam laporannya pada pertemuan Musyawara Daerah (Musda) Jawa Timur (15/9/2022), Asosiasi perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia (Aspataki), kepala badan perlindungan pekerja migran Indonesia (BP2TKI), Benny Ramdani menyebutkan bahwa kontribusi P3MI untuk devisa negara adalah terbesar kedua, yakni setiap tahun adalah 159,6 triliun.

Meskipun demikian P3MI memiliki keterbatasan akses, termasuk anggaran dalam melakukan perekrutan, melengkapi dokumen, perjanjian penempatan, pelatihan, medical, komunikasi agency pekerja luar negeri hingga pengurusan visa keberangkatan. Jika ditelusuru secara seksama pasti ada ruang yang tidak semuanya dapat diakses oleh P3MI, termasuk anggaran.


Hanya pemerintahlah yang dapat mengisi kelemahan ini karena akan berdampak pada pemotongan gaji PMI yang dikenakan pada biaya pada proses penguatan kapasitas PMI oleh P3MI. Dengan demikian sharing anggaran antara pemerintah dan P3Mi adalah kunci untuk mengeliminir dampak pada persoalan proses penguatan kapasitas PMI kita.

PERLU KERJASAMA LINTAS SEKTOR

Kerjasama semua pihak untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan terhadap bahaya TPPO sdalah kondisi sine qua non, wajib terpenuhi.PMI berasal dari desa/kelurahan, maka dibutuhkan kerjasama lintas sektoral. Yang akan dimulai dari aparatur desa/kelurahan untuk mengawasi keberangkan PMI yang bekerja ke luar negeri.

Mereka tidak hanya menyelesaikan administrasi dengan menandatangani dokumen PMI, melainkan mengawasi proses perjanjian penempatan ke luar negeri (MoU) antara warganya, pemerintah, dan P3MI. Dari sinilah aparat di tingkat desa/kelurahan mengetahui tentang penguatan kapasitas warganya dan batas akhir pekerjaan di luar negeri (kontrak kerja).


Demikianpun perangkat BP2MI seyogyanya melakukan pendekatan sampai ditingkat desa/kelurahan dalam periodesasi wilayah kerjanya. Upaya tersebut untuk memastikan bahwa siklus kerjasama lintas sektoral ini tidak terputus. Kerjasama antara aparat desa/kelurahan, dan BP2MI dimulai ketika MoU antara PMI, pemerintah, dan P3MI ditandatangani.

Demikianpun APH dalam menangani TPPO melihat P3Mi dan pemerintah sebagai mitra untuk melindungi warga negara dari perbuatan melawan hukum. Sinkronisasi dan koordinasi tetap melekat terutama ketika sedang menangani masalah dan pengawasan rutin. Siklus inilah yang wajib dipenuhi jika memang kita hendak menatap PMI secara bermartabat dan manusiawi. Kehadiran negara dalam batas-batas inilah yang membuat warga negara boleh merayakan Dirgahayu RI. Sehingga kita akhirnyabersepakat untuk Terus Maju Untuk Indonesia Maju.(*)




 

 


Minggu, 21 Februari 2021

MEMANDANG KOTAKU LARANTUKA

 


Kenapa saya harus tinggal di kota ini.

Hanya kota kecil dilereng gunung Mandiri,

memanjang sepanjang pantai kurang lebih 15 kilo meter.

 

Kenapa saya harus tinggal di kota ini.

Mengais rezeki untuk hidup bersama keluarga.

Pergi dan pulang hanya satu jalan seperti celote ade Abdur di Kompas TV "Jalan Kotaku ke atas dan ke bawah".

 

Kenapa saya harus tinggal di kotaku ini.

Hanya satu pasar rakyat yang dibangun pakai dana miliaran rupiah dengan drainase yang paling buruk membuat bau dan kotor kotaku.

Wakil rakyat marah-marah di media masa selama tiga tahun tanpa merasa berdosa ikut bertanggungjawab.

 

Kenapa saya harus tinggal di kota ini.

Dipercantik oleh Felix Fernandez, yang belum “selesai” namun sayang Tuan Deo so pangge bale. Ini kota Reinha yang dihidupi oleh tradisi Katolik, dibesarkan oleh Gereja, namun ditonton oleh penguasa politik. 

Dalam bayang-bayang promosi kota pancasila? Namun makin meredupkan identitas kotaku oleh pecundang politik dan anti keragaman.

 

Kenapa saya harus tinggal di kota ini.

Dijual di Luar Negeri - pejabat Jakarta datang ke kotaku "hanya" meresmikan patung 1, 5 meter untuk mama Bunda di sudut kota di atas bukit tak terlihat dari jauh, sunyi!

Miliaran rupiah dihabiskan! itu proyek politik, namun tidak meninggalkan bekas politik. Mereka melarikan diri dan membiarkan Gereja sebagai tameng dan dimanfaatkan oleh pecundang kota!

 

 Kenapa saya harus tinggal di kota ini.

Diberkati Lera Wulan dan Leluhur para pemimpinku tetapi diakhiri sebagai orang kalah perang pergi jauh dan tidak lagi menunjuk batang hidup kau pengecut!

Jangan jual kotaku kalau tidak mau dikutuki Lera Wulan Tanah Ekan!

 

Kenapa saya harus tinggal di kota ini.

Baru kali ini saya bangga oleh seorang Yohanes Bayu Samodro.

Dia bukan anak tanah, dia bukan orang Timur tapi hatinya anak tanah. Bukan datang bangun taman. Dia mau bangun ikon Katolik untuk Larantuka.

Monumen kebangsaan di Larantuka - ikon Katolik sebagai simbol kebangsaan dalam bingkai kerukunan umat beragama.

 

Hatiku hatimu untuk Kota Reinha.

 Larantuka, 21 Februariari 2021.